Standar 5

[vz_heading size=”2″] KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK [/vz_heading]

[vz_heading size=”3″] Kurikulum [/vz_heading]

Dalam penyusunan, pengembangan, dan peningkatan mutu kurikulum untuk Program Studi Doktor, Program Pascasarjana Unud menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.

a)  Program Doktor Program Pascasarjana Universitas Udayana mengedarkan kuesioner kepada pengguna dengan tujuan meminta masukan berkaitan dengan apa yang diperlukan oleh pengguna dan bagaimana keadaan alumni Program Doktor PPs Unud di dunia kerja.
b)  Program Doktor Program Pascasarjana Unud mendorong agar hasil kuesioner dijadikan umpan balik oleh masing-masing program studi untuk dibawa ke rapat dosen berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Jika dalam rapat dosen ini diputuskan bahwa kekurangan dari alumni Program Doktor PPs Unud dapat diantisipasi dengan penambahan materi perkuliahan, maka diputuskan yang berubah berkaitan dengan SILABUS dan SAP.
c)  Menyelenggarakan lokakarya kurikulum jika menurut hasil rapat dosen di masing-masing program studi diputuskan kurikulumnya harus diubah. Dalam perubahan kurikulum ini Program Doktor PPs Unud berperan sebagai koordinator yang mengkoordinasikan sekaligus menjembatani keinginan dan kebutuhan masing-masing program studi dalam menentukan mata kuliah apa yang harus ada dan hubungan masing- masing mata kuliah supaya tidak menimbulkan tumpang tindih materi yang diajarkan dari masing-masing mata kuliah tersebut.
d)  Program Doktor PPs Unud mendorong pengembangan kurikulum yang berbasis pada kompetensi (competence-based curriculum).

[vz_heading size=”3″] Pembelajaran [/vz_heading]

Dalam usaha penyusunan, pengembangan, serta implementasi sistem monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, dalam upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan, Program Doktor Pascasarjana Unud menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:

a)  mengembangkan dan melaksanakan proses belajar mengajar dengan metode, media, sarana dan prasarana yang dapat mendorong sikap kemandirian, inovasi, kreasi, dan dalam suasana kondusif, dengan mempertimbangkan nilai-nilai etika dan moral sebagai dasar dan arahan;
b)  menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar antar program studi, serta mengusahakan kuliah efektif pada suatu program studi terbuka bagi para mahasiswa program studi lain, apabila mata kuliahnya sama, dalam rangka efisiensi sumber daya fisik, komunikasi, dan keuangan;
c) mengevaluasi kinerja staf pengajar dan mahasiswa untuk terlaksananya kegiatan belajar mengajar pada setiap program studi;
d) memperbaiki sistem pendidikan, pengajaran, dan penilaian mahasiswa supaya lulusannya mempunyai pemikiran yang kritis dan kreatif serta motivasi dan daya inovasi tinggi;
e) mengevaluasi program studi yang ada dan mengembangkan program studi baru supaya mampu memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan dan lapangan kerja;
f) mendorong terselenggaranya pengelolaan program studi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program akademik dan harus merumuskan visi, misi, tujuan, spesifikasi program studi dan kompetensi lulusannya;
g) mendorong terselenggaranya pengelolaan program studi yang memiliki perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan di setiap tahap proses pendidikan (input, proses, output dan outcame);
h) mendorong terselenggaranya pengelolaan program studi yang melaksanakan sistem jaminan mutu akademik mulai dari pembuatan panduan prosedur (procedure manual) jaminan mutu akademik, instruksi kerja (working instruction), dan penyiapan dokumen pendukung (supporting document);
i) mewajibkan terselengganya pengelolaan program studi yang membuat laporan evaluasi diri bidang akademik setiap semester dan setiap akhir tahun akademik pada program pascasarjana.

Dalam mengimplementasikan sistem monitoring dan evaluasi proses pembelajaran dalam upaya peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan, Program Doktor PPs Unud menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.

1) Meminta seluruh dosen untuk menyerahkan Silabus dan SAP satu minggu sebelum perkuliahan dimulai.
2) Pada saat perkuliahan berlangsung telah tersedia daftar hadir dosen dan mahasiswa beserta berita acara yang berisi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang diajarkan pada setiap pertemuan/tatap muka dosen dan mahasiswa.
3) Mendorong program studi secara berkelanjutan mengevaluasi kesesuaian antara materi yang diajarkan dosen dengan Silabus dan SAP.
4) Mendorong program studi pada menjelang akhir perkuliahan untuk memberikan kuisioner kepada mahasiswa sebagai dasar menilai kompetensi dosen dalam mengajarkan mata kuliah.
5) Meminta rekapan daftar hadir dosen dan mahasiswa setiap bulan serta hasil kuesioner pada akhir perkuliahan.

Berkenaan dengan evaluasi proses pembelajaran, Program Doktor PPs Unud menerapkan langkah-langkah berupa melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar sebanyak 2 kali dalam satu semester melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Evaluasi kinerja dosen dalam proses belajar mengajar dilihat dari indikator kehadiran di kelas. Kehadiran di kelas diwajibkan minimal 75 % dari 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS.

[vz_heading size=”3″] Suasana Akademik [/vz_heading]

1) Kebijakan tentang suasana akademik.
2) Penyediaan prasarana dan sarana.
3) Dukungan dana.
4) Kegiatan akademik yang mendorong interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa untuk pengembangan perilaku kecendekiawanan.

Universitas Udayana Ilmu Kedokteran Biomedik BR STD F5 11092015142314 (18.8 KiB, 580 downloads)