Standar 2

[vz_heading size=”3″] TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU [/vz_heading]

[vz_heading size=”3″] Tata Pamong [/vz_heading]

Tata pamong program studi harus mencerminkan pelaksanaan good university governance dan mengakomodasi seluruh nilai, norma, struktur, peran, fungsi, dan aspirasi pemangku kepentingan program studi. Kepemimpinan program studi harus secara efektif memberi arah, motivasi dan inspirasi untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang dikembangkan

Tata pamong (governance) merupakan sistem untuk memelihara efektivitas peran para konstituen dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan program studi. Tata pamong yang baik jelas terlihat dari lima kriteria yaitu kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, dan adil.

Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas/institusi yang mengelola program studi. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan strategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program studi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan.

Organisasi dan sistem tata pamong yang baik (good governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan keadilan unit pengelola program studi doktor dalam mengelola program studi.

Pengelolaan sistem tata pamong di PPs Unud dibedakan untuk dua kegiatan, yakni kegiatan administrasi dan kegiatan akademik. Sistem administrasi di PPs Unud dilakukan sesuai dengan petunjuk Universitas Udayana dengan menggunakan format dan dikemas dalam bentuk sistem informasi manajemen akademik (SIMAK) dan sistem informasi perencanaan (SIMPER). Untuk kegiatan akademik, PPs Unud memiliki wewenang untuk mengembangkan dan melakukan inovasi seiring dengan perkembangannya (desentralisasi). Hal ini sudah sepatutnya dilakukan mengingat PPs Unud yang paling memahami/ berkompeten mengenai pelaksanaan akademik di di semua program studi pascasarjana. PPs Unud juga memiliki wewenang dalam melaksanakan dan mengembangkan akademik (pengajaran, penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), mengembangkan sumberdaya akademik (diklat), pengembangan dan perencanaan fasilitas akademik, dan sumber daya pembelajaran. Untuk memastikan kegiatan berjalan dengan semestinya, disusunlah pedoman- pedoman yang mengatur etika dosen, etika mahasiswa, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan dalam Buku Pedoman Program Doktor PPs Unud. Pengambilan kebijakan tentang regulasi, program, kegiatan, dan anggaran PPs Unud oleh Direktur dibantu oleh asisten direktur dengan tetap berkoordinasi dengan pihak rektorat.

Tata pamong pada PPs Unud telah diupayakan berjalan secara kredibel, transparan, akuntabel, dan adil sesuai dengan visi, misi yang ditetapkan. Transparansi dicapai melalui pengelolaan proses belajar mengajar sejak rekrutmen mahasiswa sampai kelulusan mahasiswa. Rekrutmen mahasiswa dilakukan secara transparan melalui pendaftaran on line, terbuka, dan hasil penerimaan juga dilakukan secara transparan. Proses belajar mengajar dilaksanakan sepenuhnya oleh prodi sesuai silabus yang telah disiapkan. Silabus dan bahan ajar disampaikan oleh pengelola program studi secara transparan pada mahasiswa. Transparansi juga diterapkan dalam pengaturan dosen pengajar di pascasarjana, penugasan mengajar, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penugasan mengajar dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pimpinan Dekanat Fakultas Unud dengan memperhatikan kredibilitas/kompetensi dosen sehingga Proses Belajar Mengajar (PBM) dapat terlaksana secara kredibel dan optimal.

Akuntabilitas pengelolaan PPs Unud dilaksanakan dengan membuat laporan pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilaksanakan, baik mencakup laporan keuangan maupun non keuangan (akademik). Laporan keuangan disusun setiap bulan. Laporan akademik disusun setiap pertengahan semester dan akhir semester serta disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional, Rektor Unud. Direktur PPs Unud bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan, termasuk pengelolaan keuangan yang secara rutin diperiksa dan/atau diawasi oleh Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Udayana maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.

Keadilan diterapkan dalam pembagian tugas dan pengelolaan keuangan di lingkungan program pascasarjana Unud. Tugas-tugas diberikan dengan memegang prinsip kompetensi, kewenangan dan keadilan distribusi. Pembayaran honorarium dan renumerasi atas pelaksanaan kegiatan juga dilakukan secara adil sesuai dengan kewenangan maupun beban tugasnya dengan tetap mengacu pada Keputusan Rektor tentang Tarif dan Honorarium yang berlaku di lingkungan Universitas Udayana, seperti Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana No. 06/H.14/KU/2011 tentang Tarif Honorarium/Vakasi di lingkungan Universitas Udayana. Reward dan punishment juga dikembangkan dalam memperkuat prinsip keadilan dalam pengelolaan PPs di Universitas Udayana.

[vz_heading size=”3″] Struktur dan Personalia [/vz_heading]

struktur-dan-personalia

Struktur organisasi Program Pascasarjana (PPs) Universitas Udayana dan personil beserta tugasnya diatur dalam Keputusan Rektor Unud Nomor: 504.A/H14.4/HK/2010 tentang Buku Panduan Program Doktor dan Program Doktor pada Program Pascasarjana Universitas Udayana sebagaimana terlampir.

Fungsi dan Tugas Personil

a)  Rektor
Rektor Universitas Udayana adalah Prof. Dr. dr. Ketut Suastika,Sp.PD- KEMD. Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan di PPs Unud, mulai dari perencanaan hingga pengendalian.

b)  Direktur
Direktur PPs Unud adalah Prof. Dr. Dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K). Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa di lingkungan PPs Unud dan bertanggung jawab kepada Rektor.

c)  Asisten Direktur I
Asisten Direktur I PPs Unud adalah Prof. Dr. Made Budiarsa, M.A. Asdir I bertugas untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Pascasarjana dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan pendidikan serta urusan kemahasiswaan Program Pascasarjana.

d)  Asisten Direktur II
Asisten Direktur II PPs Unud adalah Prof. Ir. Made Sudiana Mahendra, M.App.,Sc. Asdir II PPs Unud bertugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.

e)  Ketua Program Studi (KPS)
Ketua Program Studi (KPS), yaitu: (1) KPS Doktor Linguistik adalah Prof. Dr. Aron Meko Mbete.; (2) KPS Doktor Kajian Budaya adalah Prof. Dr. A.A. Bagus Wirawan, S.U.; (3) KPS Doktor Ilmu Kedokteran adalah Dr. dr.Bagus Komang Satriyasa, M.Repro.; (4) KPS Doktor Ilmu Pertanian adalah Prof. Dr. Ir. I Made Adnyana, M.S.; (5) KPS Doktor Ilmu Ekonomi adalah Prof. Dr. Drs. Made Kembar Sri Budhi, M.P.; (6) KPS Doktor Ilmu Peternakan adalah Prof. Dr. Ir. I Gst Lanag Oka, M.Agr. Sc., Ph.D. (7) KPS Doktor Pariwisata adalah Prof. Dr. Komang Gede Bendesa, SE, MADE.; (8) KPS Doktor Ilmu Manajemen adalah Prof. Dr. I Ketut Rahyuda, SE, MSIE.; (9) KPS Doktor Ilmu Hukum adalah Prof. Dr. I Ketut Rai Setia Budhi, SH., MS. ;(10) KPS Program Doktor Ilmu Teknik adalah I Nyoman Budiarsa, MT.,Phd (Plt). Ketua Program Studi (KPS) bertugas sebagai koordinator dan pengendali pelaksanaan proses belajar-mengajar sesuai dengan kaitan bidang ilmu dan bertanggung jawab kepada Direktur.

f) Badan Perwakilan Pascasarjana (BPPs)
Badan Perwakilan Pascasarjana adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Program Pascasarjana Universitas Udayana. Badan Perwakilan Pascasarjana bertugas mendampingi Pimpinan (Direktur dan Asisten Direktur) dalam hal:
(1)  Merumuskan kebijakan akademik pada Program Pascasarjana Universitas Udayana.
(2)  Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Program Pascasarjana Universitas Udayana.
(3)  Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur/Asisten Direktur Pascasarjana.

g) Unit Penjaminan Mutu Program Pascasarjana
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana adalah organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat Program Pascasarjana Universitas Udayana.Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Pascasarjana mempunyai tugas sebagai berikut :
(1)  Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Program Pascasarjana Unud;
(2)  Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
(3)  Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
(4)  Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
(5)  Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik kepada Direktur.

h) Dekan
Dekan, adalah dekan pada Fakultas yang memiliki Program Studi Doktor di lingkungan Universitas Udayana, yang bertugas untuk mengkoordinasikan penugasan tenaga pengajar di Program Doktor (S3), pengembangan staf, dan menyediakan tenaga penunjang administrasi.

i)  Kepala Tata Usaha
KTU (Kepala Tata Usaha) PPs Unud; Sayu Made Grisnawati, S.Sos. Tugasnya mengkoordinasikan pekerjaan ketatausahaan, yang meliputi urusan administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi akademik dan kemahasiswaan, dan unsur penunjang.

j)  Kepala Sub Bagian Akademik
Kepala Sub Bagian Akademik PPs Unud dijabat oleh I Nyoman Piredana, SH. Tugasnya adalah mengkoordinasikan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.

k)  Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Kepala Urusan Administrasi Keuangan dijabat oleh I Made Swadharma Putra, SE. Tugasnya adalah mengkoordinasikan kegiatan administrasi keuangan termasuk beasiswa (BPPs) mahasiswa.

l) Kepala Sub-bag Umum dan Perlengkapan
Kepala Sub-bag Umum dan Perlengkapan dijabat oleh I Ketut Sukadana, S.Sos. Tugasnya adalah mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum yang menyangkut seluruh kegiatan akademik.

Universitas Udayana Ilmu Kedokteran Biomedik BR STD F2 11092015142216 (55.9 KiB, 4594 downloads)