Standar 4

[vz_heading size=”2″] SUMBER DAYA MANUSIA [/vz_heading]

[vz_heading size=”3″] Dosen Tetap [/vz_heading]

Dosen tetap dalam borang akreditasi BAN-PT adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen penugasan Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja 36 jam/minggu.

Sebagaimana diatur dalam Buku Manual Mutu Akademik Program Pascasarjana, Universitas Udayana (Bab VII tentang Staf Pengajar/Dosen Pascasarjana khususnya Pasal 31 tentang Pengertian dan Tugas; Pasal 32 tentang Persyaratan Dosen dan Pembimbing; dan Pasal 35 tentang Pembebasan Tugas dan Pemberhentian Dosen (hal. 40 — 43), maka dapat dijelaskan sebagai berikut.

1) Dosen Pascasarjana adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh Direktur dengan tugas utama mengajar, meneliti, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Studi di lingkungan Pascasarjana.
2) Pengadaan tenaga dosen untuk bertugas di lingkungan Pascasarjana dilakukan oleh Program Studi yang didasarkan atas perencanaan dan kebutuhan regenerasi dengan memperhatikan nisbah jumlah dosen dan mahasiswa. Dosen pada setiap Program Studi ditetapkan dengan SK Direktur Pascasarjana.
3) Setiap Program Studi atas persetujuan penanggungjawab Program Studi membuat perencanaan dosen untuk bertugas di lingkungan Pascasarjana secara tepat sesuaindengan ketentuan yang berlaku.
4) Kualifikasi dosen disesuaikan dengan kriteria pada lampiran Keputusan Menwaspan No. 38/Kep/MK.WASPAN/8/9, yaitu guru besar dan doktor.
5) Dosen Program Pascasarjana yang sedang melaksanakan tugas dari fakultas atau universitas atau kegiatan lainnya yang memakan waktu lebih dari 6 bulan, dibebaskan dari seluruh tugas-tugasnya dan tidak akan menerima hak-haknya.
6) Dosen Program Pascasarjana yang sedang melaksanakan tugas seperti tercantum pada ayat (1), diharuskan melapor kepada Pengelola Program Studi/Penanggungjawab dan Direktur Program Pascasarjana.
7) Dosen Program Pascasarjana Universitas Udayana juga difasilitasi dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi seperti pelatihan- pelatihan yang berkaitan dengan disiplin ilmunya, mempublikasikan karya ilmiah dosen baik dalam jurnal maupun buku, membantu biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

[vz_heading size=”3″] Jumlah Dosen Tetap [/vz_heading]

 

jumlah-dosen-tetap

Upaya mengembangkan tenaga dosen tetap antara lain dengan memberikan: (1) Beban kerja yang wajar yang memungkinkan dosen melakukan kegiatan penelitian, (2) Dukungan dana untuk penelitian, publikasi atau menghadiri seminar ilmiah, dan (3) Kesempatan dosen melakukan sabbatical leave.

tenaga dosen tetap

[vz_heading size=”3″]Tenaga Kependidikan[/vz_heading]

tenaga kependidikan

Berdasarkan data di atas, secara kuantitas jumlah tenaga kependidikan yang dimiliki sudah memadai meskipun jumlah tenaga yang tersedia dengan beban dan volume kerja masih perlu ditingkatkan. Sementara dari kualifikasi pendidikan dapat dikatakan memadai karena tenaga kependidikan yang dimiliki oleh Program Pascasarjana Unud yang tersebar luas di masing – masing program studi kebanyakan telah memiliki kualifikasi Sarjana ( S1 ) yang sudah sesuai dengan bidang ilmu yang dibutuhkan oleh program studi sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar. Kendala yang dihadapi dalam pengembangan tenaga kependidikan adalah terbatasnya rekrutmen pegawai untuk Program Pascasarjana.

Universitas Udayana Ilmu Kedokteran Biomedik BR STD F4 07102015125646 (88.1 KiB, 4853 downloads)