Standar 5

[vz_heading size=”2″]KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK[/vz_heading]

[vz_heading size=”3″]Kurikulum[/vz_heading]

[vz_lists type=”arrow”]
[vz_list]Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.[/vz_list]
[vz_list]Kurikulum seharusnya berisikan keterangan / penjelasan yang mencakup kompetensi lulusan dalam pengembangan bidang ilmu, tingkat pemahaman tentang bidang ilmunya, kemampuan mengkomunikasikan hasil pemikiran dan karyanya secara lisan dan tertulis, kemampuan menggunakan pengetahuan dan keterampilannya dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan atau memecahkan masalah kompleks termasuk yang memerlukan pendekatan lintas disiplin ilmu.[/vz_list]
[vz_list]Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.[/vz_list]
[vz_list]Kurikulum Program Doktor berkewajiban mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai filosof dan / atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya, menghasilkan dan / atau mengembangkan teori melalui penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia. Ayat (3) Program Doktor wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan Program Doktor atau yang sederajat. Ayat (4) Lulusan Program Doktor berhak menggunakan gelar Doktor.[/vz_list]
[vz_list]Program Doktor Ilmu Kedokteran Unud melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang berpedoman pada Buku Pedoman Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2008) dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)[/vz_list]
[vz_list]KBK Program Doktor Unud disusun dengan dasar analisis SWOT, tracer study, dan labor market signals yang dilaksanakan oleh Prodi, sehingga bersifat sangat spesifik, dengan mengangkat Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unud, yaitu kebudayaan yang disiratkan pada mata kuliah Filsafat Ilmu yang mengajarkan tentang konsep Tri Hita Karana. Konsep kosmologi Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup tangguh. Falsafah tersebut memiliki konsep yang dapat melestarikan keaneka ragaman budaya dan lingkungan di tengah hantaman globalisasi dan homogenisasi. Pada dasarnya hakikat ajaran tri hita karana menekankan tiga hubungan manusia dalam kehidupan di dunia ini. Ketiga hubungan itu meliputi hubungan dengan sesama manusia, hubungan dengan alam sekitar, dan hubungan dengan ke Tuhan yang saling terkait satu sama lain. Setiap hubungan memiliki pedoman hidup menghargai sesama aspek sekelilingnya. Prinsip pelaksanaannya harus seimbang, selaras antara satu dan lainnya. Apabila keseimbangan tercapai, manusia akan hidup dengan menghindari dari pada segala tindakan buruk. Hidupnya akan seimbang, tenteram, dan damai. Untuk itu, Prodi Doktor Ilmu Kedokteran Unud dapat dibedakan dengan Prodi sejenis di perguruan tinggi lain.[/vz_list]
[vz_list]Kurikulum program studi doktor dapat terstruktur atau tidak terstruktur. Kurikulum terstruktur ialah kurikulum yang mencantumkan selain tugas penelitian dan penulisan disertasi/bentuk lain penyajian hasil penelitian, tugas seminar/kolokium, juga menetapkan jumlah kredit dan jenis mata kuliah yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk lulus program doktor. Pada kurikulum tidak terstruktur, tidak ditetapkan jenis mata kuliah dan jumlah kredit perkuliahan yang harus diselesaikan. Cara dan jenis kegiatan untuk mencapai jumlah kredit yang dipersyaratkan oleh program doktor pada kurikulum tidak terstruktur ditetapkan oleh promotor / kopromotor.[/vz_list]
[/vz_lists][vz_heading size=”3″]Kompetensi Lulusan[/vz_heading]Kompetensi lulusan Prodi Doktor Ilmu Kedokteran terdiri atas kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya ( Kepmendiknas 045/2002 ).
(1) Program studi Doktor memiliki kompetensi utama lulusan setara dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI, yaitu:
1. mampu menciptakan temuan baru dan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan / atau seni baru didalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset,hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji, serta mengangkat kearifan lokal, sesuai Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unud;
2. mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi,dan transdisipliner, dengan pendekatan budaya; dan
3. mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset, pengembangan Ipteks yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia,mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional, serta tetap menjunjung tinggi budaya bangsa.
4. Mampu memahami the state of the art dari studi ilmu kedokteran serta pergeseran paradigmanya
5.mampu mengembangkan model pemecahan masalah dalam bidang kedokteran terkait interaksi antara domain state, market dan civil society yangmerupakan penciri suatu program studi, termasuk disertasi

Bagi mahasiswa yang berasal dari rdi Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.un ilmu yang tidak sebidang, sekurang-kurangnya harus mengikuti mata kuliah dasar tambahan sebanyak12sks yang bertujuan untuk menyetarakan tingkat kompetensi, sesuai dengan karakteristik Prodi yang bersangkutan. Proses pembelajaran mata kuliah tersebut dilaksanakan dalam program matrikulasi yang diselenggarakan sebelum semester I tahun ajaran baru berlangsung atau pada semester 0.

Kompetensi lulusan tersebut paling sedikit mengandung lima elemen kompetensi yaitu:
(1) landasan kepribadian;
(2) penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
(3) kemampuan dan keterampilan berkarya;
(4) sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
(5) penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

Perpres 8/2012 tentang KKNI, pada Pasal 5 butir h, tercantum bahwa: lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9; merupakan jenjang kualifikasi tertinggi dari skala 1-9. Jenjang kualifikasi 9 ini dikelompokkan dalam jabatan ahli. Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai. Jenjang kualifikasi untuk Program Doktor dalam Lampiran Perpres tersebut, meliputi kualifikasi umum dan jenjang kualifikasi 9. Untuk Jenjang kualifikasi umum, ditetapkan sebagai berikut:
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
6.menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat.[vz_heading size=”3″]Orientasi dan kesesuaian kompetensi lulusan dengan visi dan misi PRODI.[/vz_heading]Untuk mewujudkan visi dan misi pembelajaran Prodi Doktor Ilmu Kedokteran, telah disusun Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kompetensi adalah kemampuan berpikir, bersikap, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan pada rumusan kompetensi hasil kesepakatan forum program studisejenis yang melibatkan dunia profesi dan pemangku kepentingan. (Catatan: Pengertian tentang kompetensi utama, pendukung, dan lainnya dapat dilihat pada Kepmendiknas No. 045/U/2002.)
1. Kompetensi utama dikembangkan melalui sejumlah mata kuliah (MK) yang merupakan substansi kajian bidang ilmu dan/atau keahlian yang menjadi isi program pendidikan doktor. Total sks yang tergabung dalam kompetensi utama berjumlah 31- 35 sks (67,39 – 78,26 %), yang terdiri atas ujian kualifikasi 3 sks (6,52%), disertasi 28 sks (60,87%), dan MK wajib Prodi 0 – 4 sks (8,70%).
2. Kompetensi pendukung lulusan
a. Memiliki kompetensi untuk melakukan riset dan memproduksi pengetahuan di bidang ilmu kedokteran,
b. Memiliki kompetensi substantive berupa : pengetahuan bidang ilmu (hard skills) : sesuai PIP Kebudayaan, Reformasi Mental; Manajemen Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat; manajemen sumber daya manusia, dsb. Kompetensi pendukung dikembangkan melalui sejumlah mata kuliah lain untuk memperkuat pengembangan kompetensi utama dalam pendidikan Program Doktor. Mata kuliah yang berada dalam kompetensi pendukung adalah MKPD dengan bobot 6 – 10 sks (13,04 – 21 %).
3. Kompetensi lainnya / pilihan lulusan Kompetensi lainnya Memiliki sikap dan kemampuan mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi dalam ilmu kedokteran. Penguasaan terhadap Kompetensi lainnya diwujudkan dalam mata kuliah yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama dengan beban studi 5 sks (10%), berupa mata kuliah Filsafat Ilmu (2 sks) dan mata kuliah Metodologi Penelitian (3 sks) yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa Program S3 di PPs Unud. MK Filsafat Ilmu ditekankan pada filosofi keilmuan, filosofi penelitian, dan filosofi profesionalisme; Luaran MK Metodologi Penelitian dapat berupa tulisan artikel yang dapat dimuat dalam jurnal dan draf proposal penelitian disertasi. Ketiga kompetensi ini sesuai dengan tujuan, terlaksananya misi dan terwujudnya visi program studidan kurikulum tersebut memuat kompetensi lulusan secara sangat jelas. Kurikulum Prodi Doktor Ilmu Kedokteran Unud sudah sesuaian dengan visi dan misi program studi dan sudah beorientasi ke depan.

[vz_heading size=”3″]Organisasi Kurikulum[/vz_heading]Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 46 SKS yang dijadwalkan untuk empat semester dan dapat ditempuh kurang dari empat semester dengan lama studi selamalamanya sepuluh (10) semester. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 58 SKS yang dijadwalkan untuk lima semester dan dapat ditempuh kurang dari lima semester dengan lama studi selama-lamanya sebelas (11) semester (Kepmendiknas No. 232/U/2000). Sejak tahun 2014/2015 matrikulasi diberikan kepada semua mahasiswa baru dengan pertimbangan untuk penyamaan persepsi dan penyegaran keilmuan.

[vz_heading size=”3″]Kurikulum dan Distribusi Mata Kuliah/Disertasi[/vz_heading]Kurikulum Prodi Studi Program Doktor Ilmu Kedokteran Unud dikembangkan dandilaksanakan berbasis kompetensi. Kurikulum Prodi dikembangkan oleh Prodi, dan ditetapkan oleh BPPS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam PP 19/2007, kurikulum diselenggarakan melalui proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik, psikologi peserta didik. Proses pembelajaran pendidikan memberikan keteladanan. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Penataan dan pelaksanaan program pendidikan doktor yang mencakup kesetaraan SKS dari kegiatan yang ditugaskan untuk memenuhi persyaratan program studi doktor adalah:

1. Tahap Pra kuliah atau Matrikulasi
Tahap ini merupakan pembekalan bagi mahasiswa S3 Ilmu Kedokteran. Terdapat dua tujuan dari pembekalan materi yaitu :
a. Pengenalan ilmu Kedokteran bagi mahasiswa berijazah S2 di luar bidang ilmu Kedokteran
b. Penyegaran kembali bagi mahasiswa berijazah S2/Sp bidang ilmu Kedokteran. Penyegaran ini diperlukan karena perkembangan ilmu Kedokteran sangat pesat sehingga penyegaran ini dimaksudkan agar mahasiswa berijazah S2/Sp Ilmu Kedokteran tetap dapat mengikuti perkembangan pesat ilmu Kedokteran. Dengan tahap Pra kuliah atau Matrikulasi diharapkan mahasiswa berijazah S2/Sp Ilmu Kedokteran maupun Non Kedokteran pada perkuliahan teoritis tidak terjadi ketimpangan dalam memahami materi yang diberikan dan diversitas latar belakang keilmuan dapat teratasi. Materi-materi yang diberikan pada tahap Matrikulasi akan berkesinambungan dengan perkuliahan teoritis semester 1 sehingga pemahaman mahasiswa tentang Kedokteran semakin sesuai tujuan pembelajaran.
2. Tahap perkuliahan teoritis yang terdiri dari 1 semester pelaksanaan perkuliahan teoritis terstruktur.

SEMESTER 1 (SATU) :
Filsafat ilmu diberikan pada semester 1 dengan tujuan memberikan landasan bagi tujuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, membuka cakrawala untuk dapat menempatkan ilmu Kedokteran dalam dunia keilmuan secara holistik serta memberikan landasan bagi penelitian suatu bidang ilmu. Filsafat ilmu sekaligus menjadi landasan bagi perkuliahan Metodologi Penelitian. Metodologi Penelitian Kedokteran menyajikan karakteristik khusus yang dimiliki penelitian Kedokteran sekaligus membedakan dengan penelitian bagi disiplin ilmu yang lain. Metode Penulisan sebagai kelanjutan dari penelitian Mata kuliah ini akan memberi bekal bagi mahasiswa dalam penyusunan disertasi dan artikel ilmiah lain.

Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Unud berbasis penelitian dengan beban studi sekurang-kurangnya 46 (empat puluh enam ) sks, termasuk disertasi 28 sks untuk yang sebidang. Untuk yang tidak sebidang sekurang-kurangnya 58 sks.

Kurikulum dan Distribusinya Per Semester
Kurikulum-dan-Distribusinya-Per-Semester

Mata Kuliah Masing-masing Konsentrasi
Mata-Kuliah-Masing-masing-Konsentrasi

Kurikulum Berdasarkan Urutan Matakuliah
kurikulum-berdasarkan-urutan-matakuliah

[vz_heading size=”3″]Tentang pelaksanaan peninjauan kurikulum selama lima tahun terakhir[/vz_heading]Pengembangan KBK didasarkan pada: (a) legal aspek yang berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang masih berlaku dan terkait dengan kurikulum, (b) tracer study, (c) dunia kerja, dan (d) perkembangan Ipteks. Penyusunan Kurikulum diawali dengan lokakarya kurikulum tahun 2010, yang dihadiri oleh dosen, mahasiswa, alumni, dan kalangan pengguna terkait (stake holder). Revisi kurikulum tahun 2012 dilandasi oleh berbagai peraturan, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Peraturan/Surat Keputusan, maupun berupa Surat Edaran Dirjen Dikti dan Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unud. Di samping itu, adanya tuntutan perkembangan Ipteks, pasaran dunia kerja, serta kemajuan bangsa dan Negara.

Tentang pelaksanaan peninjauan kurikulum selama lima tahun terakhir

Pengembangan KBK didasarkan pada: (a) legal aspek yang berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang masih berlaku dan terkait dengan kurikulum, (b) tracer study, (c) dunia kerja, dan (d) perkembangan Ipteks. Penyusunan Kurikulum diawali dengan lokakarya kurikulum tahun 2010, yang dihadiri oleh dosen, mahasiswa, alumni, dan kalangan pengguna terkait (stake holder). Revisi kurikulum tahun 2012 dilandasi oleh berbagai peraturan, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Peraturan/Surat Keputusan, maupun berupa Surat Edaran Dirjen Dikti dan Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unud. Di samping itu, adanya tuntutan perkembangan Ipteks, pasaran dunia kerja, serta kemajuan bangsa dan Negara.

Berdasarkan SOP no P-Pro-003 tentang Evaluasi Kurikulum bahwa:
Mekanisme:
Kurikulum pendidikan tinggi harus terus menerus direvisi pada periode waktu tertentu agar tetap mampu menjawab tuntutan stake holder maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa landasan hukum yang terkait dengan kurikulum, yaitu: UUPT 2012, PP 19/2005, PP 17/2010. Pedoman kurikulum yang telah ditetapkan oleh BSNP (2009) dan Ditjen Dikti (2008) tentang Standar Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Proses pelaksanaan revisi kurikulum harus melibatkan stake holder eksternal dan internal, dan alumni melalui kegiatan tracer study. Evaluasi kurikulum adalah proses peninjauan atau revisi kurikulum yang sudah ada untuk disesuaikan dengan masa kini dan masa mendatang yang dilaksanakan minimal empat tahun sekali.

Rincian SOP:
– Berdasarkan Panduan Akademik Pascasarjana, maka Prodi melaksanakan revisi kurikulum.
– Tim Pengelola Penjaminan Mutu (TPPM) atas seijin Kaprodi membentuk panitia lokakarya kurikulum yang mengundang narasumber eksternal, stake holder internal meliputi pimpinan PPs, dosen dan mahasiswa serta stake holder eksternal dengan memakai form undangan rapat.
– Pengembangan KBK telah dilokakaryakan pada bulan Mei tahun 2011 dan disempurnakan melalui Rapat BPPS pada tanggal 27 Juli 2012. Lokakarya telah dikuti oleh para Pimpinan PPs Unud, BPPS, BPMU Unud, UPM PPs, Dosen S3, Mahasiswa S3 dan Alumni, serta stake holder lainnya.
TPPM merekapitulasi hasil lokakarya berdasarkan notulen rapat dan menyusun draft revisi kurikulum serta dimintakan persetujuan dalam rapat dosen.
-Draft revisi yang sudah disetujui dimintakan peninjauan kepada asisten Direktur I dan pengesahannya oleh Direktur PPs.
– Draft yang sudah final digandakan untuk disebarluaskan kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk dipakai sebagai dasar proses pembelajaran.

Penyesuaian Kurikulum dengan Perkembangan IPTEKS dan Kebutuhan Masyarakat.
Revisi kurikulum tahun 2012 dilandasi oleh berbagai peraturan, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Peraturan/Surat Keputusan, maupun berupa Surat Edaran Dirjen Dikti dan Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unud. Di samping itu, adanya tuntutan perkembangan Ipteks, pasaran dunia kerja, serta kemajuan bangsa dan Negara. Pihak terkait: Evaluasi kurikulum mencakup penentuan profil lulusan, kompetensi lulusan yang selaras dengan perkembangan iptek dan tuntutan stake holder, yaitu berdasarkan aturan Dikti, masukan dari stake holder yang meliputi hasil tracer study, kebutuhan dunia kerja dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil peninjauan: Diberlakukannya kurikulum baru sejak tahun 2012 menggantikan kurikulum 2009.

Persyaratan Mengikuti Pendidikan Doktor, Proses Pelaksanaan dan Persyaratan Kelulusannya.

Kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lain untuk semester ganjil dimulai pada awal September sampai dengan akhir bulan Januari. Untuk semester genap dimulai awal Februari sampai dengan akhir Juli sesuai kalender akademik Unud. . Masa ujian dalam rangka kegiatan pembelajaran di Prodi Doktor Ilmu Kedoteran meliputi: a. ujian tengah semester dilaksanakan pada pertengahan semester; b. ujian akhir semester dilaksanakan pada minggu terakhir semester; c. ujian kualifikasi/komprehensif dilaksanakan pada akhir perkuliahan semester I; d. ujian tertutup dan terbuka dilaksanakan pada akhir Prodi Doktor; e. ujian adalah salah satu bentuk tes kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tingkat kemampuan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan; dan f. dimungkinkan dikembangkan bentuk assessment atau pemeriksaan dan penilaian berkala yang berlangsung dalam proses pembelajaran (penilaian proses), sehingga tidak ada jadwal ujian tengah semester maupun akhir

Persyaratan Mukim (residency requirement), Pelaksanaan dan Kendala yang Dihadapi.

Kurikulum pada perkuliahan semester I dan II (MKPD) dilaksanakan dengan cara tatap muka pada hari Senin sampai kamis, dan penyelesaian tugas, penyerahan tugas, ujian kualifikasi, ujian proposal, penelitian disertasi, seminar hasil penelitian disertasi, evaluasi naskah disertasi, ujian tertutup, ujian akhir (terbuka) doktor dilakukan pada hari Senin sampai Jumat, maka mahasiswa program pendidikan doktor terstruktur diharuskan mukim di Denpasar minimal 2 (dua) semester pada kuliah tahun pertama. Setelah pada tahap penelitian maupun penyusunan disertasi mahasiswa diperbolehkan melaksanakan penelitian dan penyusunan di dalam/luar Denpasar, tetapi setelah penelitian selesai mahasiswa diharuskan mukim di Denpasar minimal 6 (enam) bulan untuk melakukan seminar hasil/ kelayakan, ujian tertutup dan ujian terbuka. Dengan demikian persyaratan mukim bagi mahasiswa minimal 3 (tiga) semester. Selama ini pelaksanaan syarat mukim ini berjalan baik dan tidak ditemukan kendala yang berarti sehingga perkuliahan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Secara fisik, komponen permukiman dalam arti intensitas dan kekerapan (frekuensi) kehadiran mahasiswa di kampus, mobilitas, dan situasi kampus, menentukan iklim akademis. Wajib mukim bagi mahasiswa menyebabkan intensitas interaksi akademik para mahasiswa dan tenaga pendukung semakin baik.

Untuk mengefektifkan implementasi pembelajaran, tanpa mengganggu kemandirian dan sesuai pula dengan tuntutan kurikulum yang ada, Program Doktor Pasca Sarjana Unud, mempersyaratkan kepada peserta pendidikan doktor untuk senantiasa berinteraksi danberkonsultasi dengan dosen di kampus. Menjadi tugas dan kewajiban para dosen Program Doktor Ilmu Kedokteran Unud untuk memperlakukan mahasiswa sebagai ”teman belajar” dengan penuh dedikasi, tanpa ada perbedaan antar satu dengan yang lainnya. Kendati cukup sibuk dengan tugas-tugas di S-1 dan S-2, namun para dosen senantiasa mendampingi, membimbing mahasiswa dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi serta tetap mendorong mahasiswa demi tumbuhnya kreasi, inisiatif, dan kemandirian belajar mereka sehingga tetap terbentuknya admosfir akademik yang baik. Bimbingan akademis berwujud pada pelayanan diskusi topik dan konsep serta penjajagan masalah-masalah kedokteran dan kesehatan untuk dikaji, sesuai dengan arah pengembangan penelitian yang telah dirumuskan. Tidak hanya tepat waktu studi, namun dampingan dan kedekatan dosen dalam rambu-rambu pendidikan dan interaksi akademis, ditujukan agar iklim akademis dan pelayanan akademis demi tumbuhnya etos keilmuan, juga tertanam dalam diri mahasiswa.Upaya mengatasi masalah masalah seperti : mengikuti program perkuliahan, penentuan topik disertasi dan penentuan promotor dan kopromotor, selalu dilakukan dan Penasihat Akademik (PA) memegang peran yang penting. Pemantauan belajar mahasiswa dilakukan oleh dosen-dosen dan secara khusus oleh dosen PA. Pemantauan tersebut menyangkut pelaksanaan tugas-tugas dari dosen yaitu mendalami materi dari buku-buku yang ditentukan, sebagai acuan di dalam pembuatan makalah-makalah yang diwajibkan, dan menyajikan makalah itu di dalam seminar di kelas. Kegiatan meringkas informasi dari buku-buku untuk menambah/mendapat pengetahuan tentang kesehatan, dan digunakan sebagai penambah/pelengkap informasi di dalam makalah wajib yang disusunnya, menjadi objek pantauan setiap dosen Mata kuliah beserta PA. Keterlibatan PA menangani mahasiswa dalam wujud pemberian petunjuk-petunjuk sangat membantu ketepatan waktu mahasiswa di dalam menyelesaikan tugas-tugas, sehingga mahasiswa tidak mengalami kendala atau hambatan yang mengurangi kelancaran studinya. Pengelola program selalu memantau semua dosen termasuk dosen PA (Pembimbing Akademik) di dalam melaksanakan tugasnya. Ini dilakukan di dalam rapat-rapat evaluasi yang membicarakan kemajuan dan hambatan yang dialami mahasiswa selama mengikuti program perkuliahan. Selama ini pemantauan dilakukan secara langsung oleh PA kepada mahasiswamahasiswa bimbingannya. Selanjutnya PA melaporkannya kepada pengelola program. Jika ada kasus, misalnya karena satu dan lain hal, seorang mahasiswa mengalami kelambatan atau, sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan, setelah ditangani oleh PA, kasus tersebut menjadi tugas ketua dan sekretaris program untuk mengatasi hal tersebut.

Persyaratan Penguasaan Bahasa Inggris, Untuk Penguasaan Bahasa Inggris Digunakan Standar TOEFL.

Standar penguasaan bahasa Inggris digunakan standar TOEFL. Persyaratan administrasi penerimaan mahasiswa dalam penguasaan bahasi inggris ditunjukan dengan sertifikat bahasa inggris setara TOEFL yang masih berlaku dengan nilai minimal 550. Apabila nilai TOEFL tidak mencapai 550, tetapi mahasiswa bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi, maka mahasiswa tetap diterima dengan persyaratan, nilai TOEFL telah tercapai pada saat ujian kualifikasi.

Persyaratan Perkuliahan dan Ujian Mata Kuliah (atau Tugas-tugas Dari Komisi Pembimbing Untuk Program Studi Doktor.

Berdasarkan SOP no P-Pro-008 tentang Pelaksanaan ujian Sebagai persyaratan perkuliahan dan ujian mata kuliah mahasiswa program Doktor Ilmu Kedokteran : 1. Mahasiswa dapat mengikuti ujian jika jumlah kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah tatap muka 2. Jika ujian dalam bentuk ujian tertulis, maka ujian dilakukan dalam waktu sesuai beban sks mata kuliah bersangkutan.Jika ujian dalam bentuk ujian lisan, maka lama ujian ditentukan oleh dosen penguji. Jika ujian dalam bentuk home assignment maka pengdi Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.ulan tugas dilakukan 1 minggu setelah tugas diberikan. Dosen mengawasi ujian atau menentukan pengawas ujian. Dosen atau pengawas ujian menandatangani daftar hadir. Mahasiswa menandatangani daftar hadir. Mahasiswa yang tidak hadir saat ujian karena alas an yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengajukan permohonan ujian susulan kepada penanggungjawab mata kuliah. Dosen penanggungjawab mata kuliah menentukan waktu dan bentuk ujian susulan.

Hasil ujian diumumkan kepada mahasiswa dan kertas ujian yang telah diperiksa dikembalikan kepada mahasiswa. Jika ada keberatan terhadap nilai ujian, mahasiswa dapat menyampaikan keberatan kepada dosen mata kuliah selambat-lambatnya 2 hari setelah pengumuman nilai. Dosen menyerahkan nilai beserta huruf mutu ke sekretariat Prodi. Sekretariat prodi mengunggah data nilai ujian ke website Pelaksanaan:Sampai saat ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kendala : Nilai ujian dari dosen pengampu mata kuliah terlambat.

Bentuk/Cara Ujian Kualifikasi Program Studi Doktor.

Ujian kualifikasi wajib dilaksanakan pada semester III atau selambatlambatnya pada semester IV untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam penalaran di bidang ilmunya serta untuk mempersiapkan diri dalam rencana penelitian sebagai bahan penyusunan disertasi. Kelulusan dalam ujian kualifikasi merupakan prasyarat untuk dapat dimulainya penyusunan disertasi.Untuk dapat menempuh ujian kualifikasi mahasiswa harus 1. Lulus mata kuliah semester II dengan serendah-rendahnya nilai B pada setiap mata kuliah;2. Mmenyerahkan sertifikat mahir berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau persamaan TOEFL dengan nilai minimal 550; 3.Membuat proposal rencana penelitian yang telah disetujui oleh PA dan KPS.

Sejak tahun akademik tahun 2012/2013 Ujian kualifikasi wajib dilaksanakan pada semester II atau selambat-lambatnya pada semester III dengan syarat :
(1) Lulus mata kuliah semester I dengan serendah-rendahnya nilai B pada setiap mata kuliah;
(2) Mmenyerahkan sertifikat mahir berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau persamaan TOEFL dengan nilai minimal 550;
(3) Membuat proposal rencana penelitian yang telah disetujui oleh PA dan KPS Materi ujian kualifikasi meliputi
1.Penguasaan materi (substansi) bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
2.Penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
3.Kemampuan penalaran, termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
4.Kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran;
5.Materi ujian kualifikasi dituangkan dalam bentuk proposal penelitian yang disetujui oleh PA dan diketahui oleh KPS.

Cara Ujian Kualifikasi Doktor Ilmu Kedokteran: Ujian dilakukan secara lisan dengan presentasi proposal oleh mahasiswa, selanjutnya dilakukan tanya jawab. Tim penguji terdiri dari 7 orang . Ujian hanya dapat dilaksanakan dan memberikan keputusan jika dihadiri oleh sekurang-kurang 5 anggota panitia penguji termasuk PA.

Dosen penguji tersebut mempunyai kualifikasi guru besar atau doktor dengan jabatan serendah-rendahnya lektor kepala. Untuk dosen yang belum mempunyai kualifikasi seperti tersebut di atas, dapat dipertimbangkan khusus oleh PA dengan mendapat persetujuan KPS.Tim penguji disusun oleh KPS setelah mendapatkan masukan dari mahasiswa dan PA,untuk selanjut diusulkan penetapannya oleh Direktur PPs.Mahasiswa dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai sekurang-kurangnya B. Jika tidak lulus maka mahasiswa diberikan kesempatan mengulang satu kali lagi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan. Apabila mahasiswa tidak lulus pada ujian ulangan ini maka mahasiswa dinyatakan gagal studi.Peserta didik yang lulus ujian kualifikasi mendapat status Calon Doktor.

Dengan demikian ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif bidang ilmu kedokteran yang harus ditempuh oleh mahasiswa program doktor untuk mencapai status calon doktor.

Cara penyajian dan Penilaian Rencana Penelitian Disertasi.

Penetapan Promotor dan kopromotor dilakukan oleh mahasiswa bersama dengan dosen PA,setelah mahasiswa lulus ujian kualifikasi dan dietapkan sebagai Calon Doktor. Rencana penelitian untuk disertasi (proposal) disusun oleh calon doktor dengan bimbingan Promotor dan Kopromotor, disusun dengan format sesuai dengan ketentuan pada Buku Pedoman Penulisan Usulan Penelitian Tesis dan Disertasi PPs Unud.

Cara penyajian:
Rencana penelitian ini disajikan dalam bentuk Ujian proposal, dilaksanakan pada akhir Semester III atau selambat-lambatnya pada semester V, setelah calon doktor lulus semua Mata Kuliah Penunjang Disertasi.

Cara penilaian:
Usulan penelitian untuk disertasi dinilai oleh Tim Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi yang terdiri atas 7 (tujuh) orang tenaga akademik, termasuk promotor dan ko-promotor, yang diusulkan oleh promotor dan ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana dengan persetujuan KPS. Salah satu anggota Tim Penilai Usulan Penelitian untuk disertasi harus tenaga akademik yang berasal dari luar Universitas Udayana (penguji luar). Tim penilai usulan penelitian untuk disertasi diketuai oleh promotor dan hanya dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 5 (lima) orang anggota termasuk promotor dan kopromotor serta penguji luar. Tim Usulan Penelitian untuk Disertasi menetapkan nilai hasil ujian serta menetapkan usulan penelitian diterima dengan atau tanpa perbaikan, atau ditolak.Naskah usulan penelitian untuk disertasi yang telah diperbaiki dan disetujui oleh semua anggota Tim Penilai secara tertulis dan terakhir oleh promotor dan kopromotor, serta disahkan oleh KPS, wajib diserahkan kepada Program Pascasarjana paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ujian. Apabila waktu yang ditetapkan dilampaui maka Usulan Penelitian untuk Disertasi dinyatakan batal dan calon doktor wajib mengikuti penilaian ulang yang merupakan kesempatan penilaian terakhir. Apabila usulan penelitian untuk disertasi dinyatakan ditolak, maka kepada calon doktor diberi kesempatan 1 (satu) kali mengikuti penilaian ulang dengan batas waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ujian pertama. Apabila pada penilaian kedua ini Usulan Penelitian untuk Disertasi ini ditolak, maka calon doktor dinyatakan gagal studi.

Peraturan Tentang Kewajiban Penyajian Hasil Penelitian Disertasi Dalam Seminar (Internasional, Nasional, atau Lokal), Serta Pelaksanaan dan Kendala yang Dihadapi.

Peraturan penyajian hasil penelitian: Surat Edaran KPS S3 Ilmu Kedokteran (SEKPS Nomor : 354/UN14.4.10/DT/2014) bahwa Lulusan Doktor wajib Presentasi hasil Disertasi dalam seminar Internasional setelah Ujian terbuka dan sebelum Wisuda.

Pelaksanaan:
Sampai saat ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kendala:
Jadwal Seminar Internasional yang tidak sesuai dengan tenggang waktu kelulusan mahasiswa.

Peraturan Tentang Kewajiban Publikasi Hasil Penelitian Disertasi Dalam Jurnal Ilmiah (Jurnal Internasional, Jurnal Nasional Terakreditasi, Jurnal Lokal), Serta Pelaksanaan dan Kendala yang Dihadapi.

Peraturan Publikasi Disertasi: Berdasarkan Buku Panduan Doktor Program Pascasarjana UNUD edisi 2014 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor : 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah bahwa jenjang Doktor ( S3 ) diwajibkan membuat publikasi jurnal internasional dan syarat untuk dapat mengikuti ujian tertutup bahwa calon doktor harus mengdi Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.ulkan satu publikasinya yang diterbitkan di jurnal ilmiah Internasional. Pelaksanaan: Sampai saat ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, jurnal yang berafiliasi dengan Prodi Doktor yaitu Bali Medical Journal (BMJ) yang merupakan satu-satunya jurnal Internasional di Indonesia, yang dikelola Alumni sebagai Chief Editor yaitu Prof Dr dr Sri Maliawan SpBS(K), dengan Impact Factor 3,48 dan merupakan Open Access Journal (www.balimedicaljournal.org) Copyright © 2008-2014 DiscoverSys Inc. All rights reserved.

Kendala:
Terbatasnya Jurnal Internasional untuk publikasi Disertasi selain BMJ yang dapat menerima publikasi Mahasiswa.

Peraturan Tentang Penilaian Kelayakan Mutu Disertasi, Pelaksanaan Serta Kendala yang Dihadapi.

Peraturan sesuai Buku Panduan Doktor Program Pascasarjana Unud 2014: Naskah disertasi yang telah disetujui oleh promotor dan ko-promotor diajukan oleh promotor kepada KPS untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur PPs Unud guna dinilai kelayakannya dalam Seminar Kelayakan Naskah Disertasi.

Penilaian terhadap naskah disertasi dilakukan dalam Seminar Kelayakan Naskah Disertasi yang diselenggarakan oleh Program Studi. Penilaian dilakukan oleh Panitia Penilai Naskah Disertasi. Panitia terdiri atas 7 (tujuh) orang tenaga akademik, termasuk promotor dan kopomotor, termasuk seorang penguji luar PT. Yang berhak menjadi panitia penilai adalah guru besar atau doktor yang berjabatan serendah-rendahnya lektor kepala. Susunan panitia diusulkan oleh promotor dan ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana dengan pertimbangan KPS.

Panitia Penilai Naskah Disertasi bertugas untuk memberikan koreksi dan penyempurnaan terhadap naskah disertasi yang akan diajukan pada ujian tertutup. Seminar Penilaian Naskah Disertasi hanya dapat dilaksanakan dan memberikan keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang panitia penilai (terdiri dari dosen perguruan tinggi sendiri dan dari luar perguruan tinggi), termasuk promotor dan kopromotor.

Dalam seminar tersebut Ketua Panitia Penilai membuat berita acara tentang jalannya seminar dan keputusan Panitia Penilai. Keputusan Seminar dapat berupa: 1. naskah disertasi diterima; 2. naskah disertasi diterima dengan perbaikan; 3. naskah disertasi ditolak. Apabila naskah disertasi diterima dengan perbaikan maka calon doktor harus melakukan perbaikan sesuai dengan saran Panitia Penilai selambatlambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan. Perbaikan tersebut harus disetujui Panitia Penilai disertai dengan bukti tertulis Pernyataan Persetujuan Perbaikan oleh masing-masing anggota Panitia Penilai, sebelum diajukan sebagai naskah disertasi pada ujian tertutup. Apabila naskah disertasi ditolak, maka calon doktor harus melakukan bimbingan dan perbaikan naskah disertasi pada promotor dan kopromotor, untuk selanjutnya diajukan dalam seminar penilaian naskah disertasi ulangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah seminar pertama. Prosedur dan tatacaranya sama seperti pada seminar pertama, dilaksanakan oleh Panitia Penilai Naskah Disertasi yang sama. Naskah disertasi yang telah melewati dan lulus seminar penilaian naskah disertasi dapat diajukan sebagai naskah disertasi dalam ujian tertutup. Pengajuannya disertai dengan berita acara seminar serta surat persetujuan Panitia Penilai terhadap perbaikan yang telah dilakukan.

Pelaksanaan:
Sampai saat ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kendala: Menyesuaikan jadwal Seminar dengan penguji dalam maupun luar PT.

Peraturan Tentang Keanggotaan Tim Penguji Dalam Ujian Akhir Tertutup Studi Doktor, Pelaksanaan Serta Kendala yang Dihadapi.

Peraturan sesuai Buku Panduan Doktor Program Pascasarjana Unud 2014 : Susunan Panitia Penguji Ujian Tertutup diusulkan oleh promotor, dan harus mendapat persetujuan KPS dan setelah disetujui oleh KPS ditetapkan dengan SK Direktur PPs Unud. Panitia penguji terdiri atas 8 (delapan) tenaga akademik dengan jabatan guru besar atau doktordengan jabatan serendahrendahnya lektor kepala atau seorang pakar bergelar Doktor yang ditetapkan oleh Direktur PPs. Termasuk di dalam panitia penguji adalah promotor dan ko-promotor, serta minimal 1 (satu) orang dan maksimal 2 (dua) orang tenaga akademik dari luar Universitas Udayana (penguji luar). Tim penguji dipimpin oleh seorang ketua dan tidak boleh dirangkap oleh promotor atau kopromotor. Ujian akhir tahap I hanya dapat dilaksanakan dan memberikan keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Panitia Penguji, termasuk promotor, kopromotor dan penguji luar. Pelaksanaan: Sampai saat ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kendala: Menyesuaikan jadwal Ujian Tertutup dengan penguji dalam maupun luar PT.

Sistem Pembimbingan Penelitian Disertasi

Kebijakan Pembimbingan Ketersediaan panduan, sosialisasi dan pelaksanaannya Telah tersedia panduan sistem pembimbingan penelitian dan penulisan disertasi berupa Buku Panduan Doktor Program Pascasarjana Unud 2014 dan telah disosialisasikan pada saat penerimaan mahasiswa baru dimana buku panduan diberikan kepada setiap mahasiswa dan wajib dibaca untuk memahami proses pendidikan doktor di Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran. Buku panduan ini juga disosialisasikan poada kuliah perdana dan wajib dipergunakan pada setiap jenjang pengurusan tahapan ujian serta sampai saat ini telah dilaksanakan secara konsisten.

Penjelasan singkat isi buku panduan adalah sebagai berikut:
Penasihat akademik (PA) ialah tenaga akademik yang berjabatan guru besar atau doktor dengan jabatan serendah-rendahnya lektor kepala, membimbing mahasiswa yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Direktur atas usulan KPS.Penasihat Akademik bertugas:
1. mengayomi dan membimbing kehidupan akademik sejumlah mahasiswa untuk menjadi warga masyarakat akademik;
2. membimbing mahasiswa tentang hak dan kewajibannya;
3. menuntun mahasiswa untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya, jika perlu dengan meminta bantuan bimbingan dan konseling;
4. menuntun pengisian KRS; dan
5. menuntun perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai menyelesaikan ujian kualifikasi.

Kebijakan Penunjukan Tim Pembimbing (Promotor dan Ko- Promotor ) dilakukan oleh KPS atas usulan PA, setelah mahasiswa lulus Ujian Kualifikasi dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Pascasarjana. Penentuan Tim Pembimbing untuk disertasi (Promotor dan Ko-promotor) sudah semestinya tidak boleh menyimpang dari koridor ketentuan dalam Buku Panduan Doktor Program Pasca sarjana Unud 2014.

Mekanisme Penunjukan Pembimbing (Sebagai Promotor, Kopromotor, Anggota)

Berdasarkan Buku Panduan Doktor Program Pascasarjana Unud 2014, penunjukan Tim Pembimbing (Promotor dan Ko- Promotor ) dilakukan oleh KPS atas usulan PA dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Pascasarjana berdasarkan kompetensi keilmuan dosen dan relevansinya dengan aspek usulan penelitian mahasiswa program doktor. Pembimbing Disertasi ( Promotor ) adalah Guru Besar bidang Ilmu Kedokteran sesuai topik yang akan diteliti dan berasal dari Universitas Udayana, untuk Ko promotor terdiri dari 2 orang dengan disiplin ilmu yang sebidang dengan disertasi yang disusun mahasiswa. Ko Promotor dapat berasal dari luar Unud apabila bergelar Guru Besar. Tim Promotor berjumlah paling banyak ( 3 ) tiga orang . Kriteria persyaratan Pembimbing Disertasi mengacu pada Buku Panduan Doktor Program Pasca sarjana Unud 2014 serta Buku Panduan Prodi Doktor Ilmu Kedokteran Unud 2014. Tim promotor terdiri atas Promotor dan 2 (dua) orang Ko Promotor. Promotor minimal seorang Guru Besar, dan Ko Promotor bergelar Doktor atau Lektor Kepala bergelar Doktor.

Mahasiswa Bimbingan

Kepada mahasiswa diwajibkan menyusun proposal untuk didiskusikan bersama PA dalam mengusulkan Promotor dan Ko Promotor kepada Ketua Program Studi, setelah mendapatkan Promotor dan Ko promotor, mahasiswa yang bersangkutan melaksanakan konsultasi dengan pedoman buku kegiatan mahasiswa/buku konsultasi.

Proses Pembimbingan

Proses pembimbingan disertasi Program doktor Ilmu Kedokteran adalah sebagai berikut:
1.Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran wajib secara aktif berusaha untuk mendapat bimbingan yang teratur dan memadai dari PA.
2.Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran dengan bimbingan PA wajib menyusun usulan penelitian disertasi untuk Ujian Kualifikasi dalam waktu selambatlambatnya 1 (satu) tahun, setelah semua mata kuliah wajib dan pilihan sesuai KRS telah ditempuh dan diselesaikan (lulus). Setelah lulus Ujian Kualifikasi KPS akan menetapkan Tim Promotor atas usulan PA.
3.Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan studi secara tertulis setiap enam bulan sekali, tertera pada buku kegiatan mahasiswa kepada KPS, yang mendapat pengesahan Tim Promotor
4.Selanjutnya Proses bimbingan dilanjutkan Tim Promotor secara teratur membimbing penelitian mahasiswa Program Doktor Ilmu Kedokteran sebagai mahasiswa bimbingan dalam penetapan Mata Kuliah Penunjang Disertasi (MKPD), pelaksanaan penelitian, penulisan disertasi, dan penyiapan ujian akhir. Sampai sekarang jumlah bimbingan disertasi oleh seorang promotor adalah maksimal 3 orang pertahun.

Sistem Monitoring dan Evaluasi (monev) Pembelajaran

Untuk setiap aspek pada subbutir berikut, uraikan (1) keberadaan standard operating procedure (SOP), (2) keberadaan dan keefektifan lembaga/komisi pelaksana, dan (3) mekanisme monev.

Pelaksanaan Ujian Kualifikasi

Ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh oleh mahasiswa program doktor untuk mencapai status calon doktor. Untuk dapat menempuh ujian kualifikasi mahasiswa harus :
1. sudah lulus mata kuliah semester I dengan serendah-rendahnya nilai B pada setiap mata kuliah;
2. menyerahkan sertifikat mahir berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau persamaan TOEFL dengan nilai minimal 550
3. membuat proposal rencana penelitian yang telah disetujui oleh PA dan KPS.

Mutu SOP monev

Keberadaan SOP dengan Rincian Prosedur dan mekanisme Monev sesuai Prosedur Mutu no P-Pro-029 tentang Pelaksanaan Ujian Kualifikasi Program Doktor. SOP pelaksanaan ujian kualifikasi ini bermutu tinggi karena mampu menekan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan ujian kualifikasi hingga sampai saat ini tidak ditemukan satupun pelanggaran. Rincian prosedur sebagai berikut :
a. Berdasarkan Buku Panduan Doktor, mahasiswa harus melaksanakan ujian kualifikasi yang diawali dengan melakukan pendaftaran ujian kualifikasi ke Prodi.
b. PA bersama dengan mahasiswa mengusulkan jadwal dan tim penguji kualifikasi, kepada Kaprodi.
c. Kaprodi meminta kesediaan tim penguji kualifikasi.
d. Kaprodi mengusulkan penerbitan SK kepada Direktur.
e. Kaprodi menugaskan PA sebagai ketua pelaksana ujian kualifikasi berdasarkan SK Direktur.
f. Pelaksanaan ujian kualifikasi harus dijalankan sesuai dengan Buku Panduan Program Doktor yang berlaku beserta semua lampiran yang diperlukan.
g. Mahasiswa Program Doktor yang sudah dinyatakan lulus ujian kualifikasi berubah statusnya menjadi calon/kandidat doktor.
h. Apabila dinyatakan “tidak lulus”, ujian ulangan hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan terhitung sejak ujian kualifikasi/komprehensif yang pertama dilaksanakan.
i. Prosedur ujian kualifikasi ulangan sesuai dengan Buku Pedoman Program Doktor.

Komisi Monev

Komisi atau lembaga monev terdiri dari Ketua adalah Dr. I Wayan Putu Sutirta Yasa, Sekretaris adalah Prof. Dr. Ir. Ida Bagus Putra Manuaba,M.Phill dan Beranggotakan, Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD(KHOM), Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp.PD-KEMD, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi,Sp.S (K), Dr. dr. Bagus Komang Satriyasa, M.Repro, Dr. dr. I Dewa Made Sukrama, M.Si.,Sp.MK(K), Dr. dr. Tjokorda Gde Bagus Mahadewa, M.Kes.,Sp.BS(K)Spinal

Kemampuan Monev Mendeteksi Penyimpangan Dalam Ujian Kualifikasi Doktor

Berdasarkan Surat Edaran No. 354/UN14.4.10/DT/2014 yang menyatakan Bagi mahasiswa yang akan maju ujian kualifikasi agar melampirkan surat kelayakan maju ujian kualifikasi dari Penanggung Jawab Mata Kuliah Metodologi Penelitian : Prof. Dr. dr. I Made Bakta, sp.PD(KHoM) (formulir bisa diambil di sekretariat 53 IImu Kedokteran). Proses ini memberikan keleluasaan bagi PJMK Metodologi Penelitian sekaligus bagi anggota monev untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap calon proposal mahasiswa sekaligus mendeteksi penyimpangan, kesalahan metodologi, kelayakan topik, linearlitas ilmu dan plagiasi. Berdasarkan Surat Edaran No. 065/UN14.4.10/DT/2015 yang menyatakan Bagi mahasiswa yang akan maju ujian kualifikasi agar melampirkan surat kedalaman materi dari dosen yang bidang ilmunya sesuai dengan materi disertasi (formulir bisa diambil di Sekretariat). Proses ini memberikan keleluasaan bagi tim monev untuk meminta penilaian dari calon promotor atau pembimbing tentang kedalaman materi disertasi yang diajukan kepada dosen yang bidang ilmunya sesuai atau merangkap promotor sehingga tidak terjadi materi disertasi yang dangkal, tidak linear, tidak uptodate, maupun bersifat plagiat.

Pelaksanaan ujian kualifikasi sudah sesuai dengan :
(1) monev bermutu sangat baik.
(2)Komisi / lembaga monev terdiri dari personil dengan integritas dan dedikasi yang tinggi dengan tugas dan wewenang yang jelas, dalam hal ini penanggungjawabnya AsDir I dan Kaprodi / KPS
(3)Mekanisme monev mampu mendeteksi semua kemungkinanpenyimpangan.

Proses Penyusunan Usul Penelitian dan Pelaksanaan Penelitian Disertasi.

Usulan penelitian disertasi dibimbing oleh Pembimbing Akademik. Setelah mahasiswa lulus ujian kualifikasi maka masiswa tersebut mendapatkan promotor dan ko-promotor. Usulan Disertasi, mahasiswa tidak lagi dibimbing oleh Pembimbing Akademik, tetapi dibimbing oleh seorang promotor yang dibantu oleh satu/dua orang kopromotor.

Monitoring dan Evaluasi Proses Penyusunan Usulan Penelitian

Proses penyusunan usul penelitian (proposal) sesuai SOP Prosedur Mutu No P-Pro-035 tentang Pelaksanaan Penyusunan Proposal Disertasi Program Doktor, dengan rincian prosedur dan Mekanisme Monev, sebagai berikut:
1. Penyusunan praproposal penelitian disertasi dilakukan mulai dari awal pendaftaran sebagaimana persyaratan pendaftaran
2. Setelah mendapatkan penasehat akademik (PA), mahasiswa mendapat bimbingan lebih lanjut tentang penyusunan praproposal oleh PA.
3. Praproposal disertasi yang telah disetujui oleh PA diajukan untuk ujian kualifikasi.
4. Ujian kualifikasi dilaksanakan oleh Prodi Doktor. Tim penguji terdiri dari minimal lima orang termasuk PA dan Kaprodi sesuai dengan SK Direktur PPs Unud. Dihadiri minimal seorang anggota lembaga monev Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran yang boleh merangkap sekaligus sebagai anggota tim penguji.
5. Mahasiswa mengusulkan Promotor dan Ko-Promotor kepada Kaprodi, (bila telah lulus Ujian Kualifikasi/proposal dianggap cukup oleh Kaprodi) selanjutnya Kaprodi membuat usulan nama Promotor dan Ko-Promotor kepada Direktur untuk dibuatkan SK.
6. Penyusunan proposal penelitian disertasi selengkapnya disusun setelah mahasiswa Program Doktor lulus ujian kualifikasi dan mendapatkan Promotor dan Ko-Promotor.
7. Dalam menyususn proposal penelitian disertasi, mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan konsultasi dengan Promotor dan Ko-Promotor.
8. Apabila dipandang perlu, mahasiswa dan/atau Tim Promotor/Pembimbing dapat mengusulkan kepada Prodi untuk diadakan Rapat Komisi Pembimbing untuk membahas usulan penelitian disertasi yang telah disusun oleh mahasiswa.
9. Kaprodi mengundang mahasiswa dan Tim Promotor untuk mengadakan Rapat Komisi Pembimbing.
10. Apabila proposal disertasi mahasiswa sudah dipandang layak oleh Tim Promotor, Promotor mengusulkan ujian proposal disertasi mahasiswa kepada Kaprodi.
11. Pelaksanaan ujian proposal dan nilainya sesuai dengan Buku Panduan Program Doktor PPs Unud yang berlaku.

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penelitian Disertasi

Proses pelaksanaan usulan penelitian(proposal) sesuai SOP Prosedur Mutu No P-Pro-035 tentang Pelaksanaan Penyusunan Proposal Disertasi Program Doktor, dengan rincian prosedur dan Mekanisme Monev, sebagai berikut:
1. Proposal untuk disertasi yang telah disahkan dipakai sebagai acuan dalam melakukan penelitian dan menyusun disertasi dan penelitian harus dilaksanakan minimal selama 3 bulan.
2. Apabila dalam proses penelitian terdapat penyimpangan dan atau perubahan secara mendasar, maka hal tersebut wajib mendapat persetujuan dari Promotor dan Ko-Promotor serta semua anggota panitia penilai/penguji proposal disertasi. Persetujuan serta tanggal perubahan tersebut disertakan pada Usulan Peneltian untuk Disertasi.
3. Proposal disertasi wajib dibawa oleh calon doktor pada setiap konsultasi dengan Promotor dan Ko-Promotor serta pada saat calon doktor mengikuti Seminar Penilaian Naskah Disertasi dan Ujian Tahap I (tertutup).
4. Mahasiswa diwajibkan menulis usulan penelitian desertasi dan melakukan penelitian dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh PS setelah menyelesaikan semua mata kuliah. Setiap calon doktor diwajibkan mengisi buku catatan kegiatan penelitian disertasi (buku log) yang telah disediakan. Catatan kegiatan penelitian disertasi ini harus disahkan oleh promotor. Setiap enam bulan sekali calon doktor diwajibkan melaporkan secara tertulis tentang kemajuan pelaksanaan penelitian yang disahkan oleh Promotor, kepada Pengelola Program Studi. Hasil penelitian disertasi harus diseminarkan dalam bentuk seminar atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiahinternasional yang terakriditasi.

Pelaksanaan penyusunan usul penelitian dan pelaksanaan penelitian disertasi sudah sesuai dengan :
(1) monev bermutu sangat baik.
(2) Komisi/lembaga monev terdiri dari personil dengan integritas dan dedikasi yang tinggi dengan tugas dan wewenang yang jelas , dalam hal ini penanggungjawabnya AsDir I dan Kaprodi/KPS
(3)Mekanisme monev mampu mendeteksi semua kegiatan termasuk jika ada kemungkinan penyimpangan.

Proses Penulisan Disertasi

Penulisan disertasi bagi mahasiswa program Doktor Ilmu Kedokteran dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam buku Panduan Program Doktor, Program Pascasarjana Unud tahun 2014, yang diimplementasikan sesuai dengan standar operasional tentang Penentuan Promotor dan Ko promotor (P-PRO-024) dan Pencegahan Plagiarism (P-PRO-026). Disertasi pada Prodi Doktor Ilmu Kedokteran diberikan bobot 31 SKS, melalui proses sebagai berikut:
1. Setelah lulus kuliah semester I dengan minimal nilai B, mahasiswa menyusun proposal untuk penelitian disertasi,dibimbing oleh PA, yang akan diujikan dalam ujian komprehensif berupa ujian kualifikasi dengan bobot 3 SKS. (SOP no. Pro-029).
2. Setelah lulus ujian kualifikasi dan mendapatkan Tim Promotor atas usulan PA dan disetujui Kaprodi (SOP no. P-Pro-024), selanjutnya di bawah bimbingan tim promotor mahasiswa mengikuti MKPD (mata kuliah penunjang disertasi), penulisan proposal, penelitian, penulisan naskah disertasi, ujian tertutup hingga ujian terbuka.
3. Lulus MKPD mahasiswa mulai menulis usulan penelitian (proposal) disertasi dibimbing Tim Promotor untuk ujian Proposal dengan bobot 6 SKS. (SOP no. Pro-033)
4. Calon doktor setelah menyelesaikan penelitian wajib menyusun hasil penelitian tersebut menjadi naskah disertasi di bawah bimbing tim promotor, mahasiswa menulis naskah Disertasi untuk diseminarkan dalam seminar kelayakan naskah disertasi dengan bobot 8 SKS. (SOP no. P-Pro-031)
5. Setelah naskah disertasi dinyatakan layak dengan perbaikannya, mahasiswa menempuh ujian tertutup dengan bobot 10 SKS. (SOP no.P-Pro-032)
6. Setelah lulus ujian tertutup mahasiswa mendapat sebutan Promovendus/venda untuk kemudian Promovendus mengikuti ujian terbuka dengan bobot 4 SKS. (SOP no. P-Pro-036)
7. Setiap konsultasi dengan PA maupun dengan Tim Promotor dicatatkan dalam Buku Laporan Kegiatan Mahasiswa (Log Book).
8. Mahasiswa mengisi Formulir Pernyataan Bebas Plagiarisme yang disediakan oleh Prodi sebagai persyaratan untuk ujian proposal/ujian disertasi. Pembimbing melakukan evaluasi naskah proposal penelitian berdasarkan kelayakan.

Keberadaan dan Keefektifan Lembaga atau Komisi Pelaksana

Penulisan disertasi disusun dari hasil penelitian dibawah bimbingan tim Promotor. Tim ini sangat efektif karena langsung mendampingi mahasiswa dalam penulisan disertasi sehingga mahasiswa lebih terkontrol dan terarah.

Mekanisme Monev

Mekanisme monitoring dan evaluasi pendidikan dilakukan dengan mewajibkan calon doktor untuk menyerahkan laporan kemajuan penelitian yang disahkan oleh Tim Promotor setiap akhir semester. Apabila Tim Promotor menilai bahwa calon doktor tidak memungkinkan untuk dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang telah ditetapkan, calon doktor dinyatakan tidak mampu dan tidak diperkenankan melanjutkan studi. Kelayakan disertasi dievaluasi oleh Tim Penilai Disertasi. Disertasi yang dinilai layak, dapat diajukan untuk ujian tertutup.

Dengan demikian panduan penulisan disertasi telah bermutu baik. Komisi/lembaga monev terdiri dari personil dengan integritas dan dedikasi yang tinggi dengan tugas dan wewenang yang jelas, sehingga penulisan disertasi telah sesuai peraturan, tahapan ujian disertasi telah sesuai peraturan, penyimpangan terhadap penulisan disertasi dan tahapan ujian disertasi mudah dideteksi.

Dengan demikian mekanisme monev dalam proses penulisan disertasi telah mampu mengantisipasi semua kemungkinan penyimpangan

Kelayakan Dosen Dalam Proses Pembimbingan

Mekanisme monev dosen tetap diangkat sebagai pembimbing akademik adalah harus memenuhi syarat akademik, yaitu pembimbing utama disertasi (promotor) adalah guru besar universitas, atau minimal lektor kepala yang bergelar doktor. Syarat akademik pembimbing pendamping desertasi (ko-promotor) guru besar atau minimal doktor. Pembimbing akademik dapat juga sekaligus menjadi Promotor atau Kopromotor disertasi apabila memenuhi persyaratan dan memiliki bidang yang sesuai.

Komisi atau lembaga monev terdiri dari Ketua adalah Dr. I Wayan Putu Sutirta Yasa, Sekretaris adalah Prof. Dr. Ir. Ida Bagus Putra Manuaba,M.Phill dan Beranggotakan, Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD(KHOM), Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp.PD-KEMD, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi,Sp.S (K), Dr. dr. Bagus Komang Satriyasa, M.Repro, Dr. dr. I Dewa Made Sukrama, M.Si.,Sp.MK(K), Dr. dr. Tjokorda Gde Bagus Mahadewa, M.Kes.,Sp.BS(K)Spinal. Adapun tugas dan wewenang komisi monev sebagai berikut :
1. Membantu pengelola Prodi menyusun program kerja dan anggaran di Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.
2. Merancang SOP yang diterapkan di Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.
3. Merancang strategi implementasi SOP di Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.
4. Mengkoordinasikan implementasi SOP di Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.
5. Memonitor implementasi SOP yang diterapkan di Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.
6. Mengevaluasi implementasi SOP yang diterapkan di Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.

Penunjukan Tim Pembimbing (Promotor dan Ko-Promotor ) Doktor Ilmu Kedokteran dilakukan berdasarkan SOP no. P-Pro 024 tentang Penentuan Promotor dan Ko-Promotor Program Doktor PPs Unud yang dilakukan oleh Kaprodi atas usulan PA, dan ditetapkan dengan keputusan Direktur PPs Unud berdasarkan kompetensi keilmuan dosen dan relevansinya dengan aspek usulan penelitian mahasiswa program doktor. Pembimbing Disertasi ( Promotor ) adalah Guru Besar bidang Ilmu Kedokteran dan Berasal dari Universitas Udayana untuk Ko promotor terdiri dari 2 orang dengan disiplin ilmu yang sebidang dengan disertasi yang disusun mahasiswa. Ko-Promotor dapat berasal dari luar Unud apabila bergelar Guru Besar. Tim Promotor berjumlah ( 3 ) tiga orang . Kriteria persyaratan Pembimbing Disertasi mengacu pada Buku Panduan Doktor Pascasarjana Unud. Tim promotor terdiri atas Promotor dan 2 (dua) orang KoPromotor. Promotor minimal seorang Guru Besar, dan Ko-Promotor bergelar Doktor atau Lektor Kepala bergelar Doktor.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Kedokteran Unud mengajukan judul/tema penelitian sementara secara tertulis yang dilampiri dengan draft proposal penelitian kepada PA . Mahasiswa berkunsultasi dengan PA untuk menentukan dosen penguji kualifikasi, setelah itu baru ke Ketua Program Studi, setelah Ketua progam studi setuju terus diusulkan ke Direktur Pasca untuk dibuatkan SK ujian Kualifikasi. Setelah lulus ujian kualifikasi mahasiswa mendapatkan calon promotor dan kopromotor yang sesuai dengan bidang keahliannya. Kaprodi menentukan Tim Promotor sesuai dengan topik penelitian disertasi mahasiswa. Kaprodi mengajukan nama calon tim promotor dan copromotor kepada Direktur Program Pascasarjana Universitas udayana untuk diterbitkan SK. Kaprodi menugaskan promotor dan kopromotor untuk melaksanakan proses bimbingan mulai dari penyusunan proposal, penelitian, seminar hasil, naskah publikasi ilmiah internasional, ujian tahap akhir I (tertutup) dan ujian tahap akhir II (terbuka). Serta pada setiap tahap ujian dihadiri oleh minimal seorang anggota komisi monev.

Promotor dan Kopromotor disertasi diajukan oleh mahasiswa setelah berkonsultasi dengan dosen PA dan disetujui oleh Ketua Program Studi. Ketua program studi kemudian mengajukan ke Direktur Pasca Sarjana untuk dibuatkan SK sebagai Promotor dan Kopromotor.

Mekanisme monev yang sangat baik bila:
1. Dosen pembimbing disertasi tidak melebihi/mengurangi kewajaran dalam pembimbingan
2. Kualifikasi keilmuan dosen harus sesuai standar
3. Dosen pembimbing melaksanakan tugas pembimbingan sesuai buku panduan

Ujian Akhir Tertutup Studi Doktor

Berdasarkan SOP no P-Pro-032 tentang pelaksanaan ujian tertutup Program doktor
(1) Calon doktor yang telah lulus Seminar Penilaian Naskah Disertasi dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan ujian akhir tahap I (ujian tertutup). Ujian akhir tahap I (ujian tertutup) merupakan ujian komprehensif yang bersifat tertutup (hanya dihadiri oleh penguji yang berhak). Ujian tertutup dilaksanakan secepat-cepatnya 14 (empat belas) hari dan selambatlambatnya 45 (empat puluh lima) hari untuk dilanjutkan ke Ujian akhir tahap I.
(2) Pengajuan dilakukan oleh promotor kepada KPS untuk kemudian diteruskan kepada Direktur PPs Unud untuk diterbitkan SK ujian tertutup. Dalam pengajuan itu disertakan:
1. transkrip akademik nilai yang telah dicapai;
2. berita acara Seminar Penilaian Naskah Disertasi disertaibukti tertulis persetujuan perbaikan dari Tim Penilai apabila naskah disertasi perlu mendapat perbaikan;
3. usulan keanggotaan Tim ujian tahap I yang dibuat oleh promotor harus mendapat persetujuan dari KPS dan KPS memiliki kewenangan penuh untuk mengubah Tim penguji.
4. naskah disertasi yang telah disetujui promotor dan disyahkan oleh pengelola program dalam hal ini oleh KPS.
(3) Susunan Panitia Penguji Ujian Tertutup diusulkan oleh promotor, dan harus mendapat persetujuan KPS dan setelah disetujui oleh KPS ditetapkan dengan SK Direktur PPs Unud. Panitia penguji terdiri atas 8 (delapan) tenaga akademik dengan jabatan guru besar atau doktordengan jabatan serendah-rendahnya lektor kepalaatau seorang pakar bergelar Doktor yang ditetapkan oleh Direktur PPs. Termasuk di dalam panitia penguji adalah promotor dan ko-promotor, serta minimal 1 (satu) orang dan maksimal 2 (dua) orang tenaga akademik dari luar Universitas Udayana (penguji luar). Tim penguji dipimpin oleh seorang ketua dan tidak boleh dirangkap oleh promotor atau kopromotor.
(4) Ujian akhir tahap I hanya dapat dilaksanakan dan memberikan keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 6 (enam) orang Panitia Penguji, termasuk promotor, kopromotor dan penguji luar.
(5) Tanggal pelaksanaan ujian tahap pertama ditetapkan oleh Direktur PPs Unud setelah mendapat masukan dari KPS. Lama pelaksanaan ujian adalah 2,5 (dua setengah jam), 30 menit untuk presentasi oleh calon doktor dan 2 (dua) jam untuk ujian.
(6) Dalam ujian akhir tahap pertama ini Ketua Panitia Ujian membuat Berita Acara Ujian. Hasil ujian akhir tahap pertama dapat dinyatakan:
1. lulus ujian dan siap untuk ujian akhir tahap kedua (terbuka);
2. lulus ujian dengan perbaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ujian akhir tahap pertama; atau
3. tidak lulus dan calon doktor diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali ujian. Ujian ulangan dilaksanakan oleh panitia yang sama.
(7) Calon doktor yang dinyatakan lulus ujian akhir tahap pertama dan siap untuk ujian akhir tahap kedua (terbuka) memperoleh status sebagai “Promovendus”.
(8) Perbaikan yang telah dituangkan dalam naskah disertasi wajib mendapat persetujuan tertulis dari semua anggota Panitia Penguji yang dibuktikan dengan mengisi lembaran persetujuan perbaikan yang telah disediakan oleh PPs Unud. Promotor menandatangani lembar persetujuan sebagai orang terakhir.
(9) Apabila calon doktor dinyatakan tidak lulus dalam ujian akhir tahap pertama, ujian ulang dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ujian akhir tahap pertama. (10).Apabila calon doktor dinyatakan tidak lulus pada ujian ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal studi (drop out).

Keberadaan dan Keefektifan Lembaga atau Komisi Pelaksana

Susunan Tim Penguji Ujian Tertutup diusulkan oleh promotor dan mendapat persetujuan Kaprodi, dan setelah disetujui oleh Kaprodi kemudian Kaprodi mengusulkan diterbitkan SK oleh Direktur Pasca Sajana. Panitia Penguji sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tenaga akademik dengan jabatan guru besar atau doktor dengan jabatan serendah-rendahnya lektor kepala yang kepakarannya relevan dengan isi disertasi. Tim penguji dipimpin oleh seorang ketua dan tidak boleh dirangkap oleh Promotor atau Ko-promotor.

Mekanisme Monev

Ujian Akhir Tertutup Studi Doktor (S3) Ilmu Kedokteran Unud dapat dilaksanakan dan memberikan keputusan apabila dihadiri sekurangkurangnya 5 (lima) orang tim penguji, termasuk promotor, kopromotor, dan penguji luar. Setelah selesai ujian tertutup, ketua tim penguji membuat berita acara ujian. Hasil ujian tertutup dapat dinyatakan : lulus, lulus dengan perbaikan atau tidak lulus, hasilnya dibawa ke prodi doktor ilmu kedokteran untuk dicatat

Karena SOP yang jelas dan pelaksanaan monev yang sangat baik maka hal-hal berikut ini dapat diantisipasi:
1. Ujian yang hanya terfokus pada tata cara penulisan
2. Tidak adanya Novelty dari hasil penelitian.
3. Tim Penguji tidak lengkap dalam memberi keputusan.

Upaya Peningkatan Kemampuan Lulusan Program Doktor dalam Beradaptasi dengan Perubahan/Perkembangan atau KemampuanMelakukan Beragam Pekerjaan (Versatility).

Program Studi DoktorIlmu Kedokteran Unud menekankan pada kemampuan analisis, kemampuan penerapan konsep dan teknik Ilmu Kedokteran. Guna memperluas wawasan pengetahuan mahasiswa diselenggarakan kuliah umum yang diberikan oleh para praktisi dan para pakar berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan kurikulum Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran.Di samping itu, untuk pengembangan wawasan Kepala Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran melakukan studi banding ke Prodi Doktor Ilmu Kedokteran Universitas Airlangga. Jadi telah ada banyak kegiatan untuk meningkatkan kemampuan lulusan program doktor dalam beradaptasi dengan perubahan/perkembangan atau kemampuan melakukan beragam pekerjaan (versatility), berupa kuliah, seminar, pelatihan, workshopmisalnya pelatihan TOEFL, pelatihan penulisan artikel jurnal internasional, review artikel jurnal internasional, seminar nasional tentang pencapaian MDGs, Seminar Internasional, pengabdian masyarakat. Kuliah umum yang telah diselenggarakan adalah tentang World Class University, Publikasi ilmiah, Kurikulum Pascasarjana dan Roadmap penelitian strategis Nasional.

Kebijakan Tentang Suasana Akademik (Otonomi Keilmuan, Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, Kemitraan Dosen-Mahasiswa).

– Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
– Pimpinan Pasca Sarjana Unud mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan
– Kebebasan mimbar akademik sebagai bagian dari kebebasan akademik, yang memungkinkan dosen menyampaikan kebebasan pikiran dan pendapat secara bebas di Prodi sesuai norma dan kaidah keilmuan.
– Dalam melaksanakan kegiatan akademik, setiap anggota sivitas akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan universitas
– Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian.
– Peningkatan suasana akademik yang melibatkan dosen dan mahasiswa dilakukan oleh Prodi, melalui keterlibatan dalam kompetisi hibah penelitian yang diselenggarakan oleh LPPM setiap tahun.
– Peningkatan suasana akademik yang melibatkan dosen dan mahasiswa juga dilakukan oleh Prodi melalui seminar Internasional dan seminar Nasional serta pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara rutin setiap tahun
– Program Doktor Ilmu Kedokteran senantiasa menyajikan informasi berkaitan dengan kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik. Secara periodik sekretariat akan memberikan informasi mulai dari pengumuman registrasi administrasi dan akademik, jadwal kegiatan akademik, jadwal perkuliahan, jadwal ujian semester, jadwal ujian seminar dan promosi, dan informasi akademik lain (beasiswa dan Sandwich program)
– Sedangkan informasinon akademik berisikan informasi berkaitan dengan, kegiatan seminar dan pelatihan danucapan hari raya keagamaan dan atau hari raya nasional
– Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan agama sivitas akademika Prodi Doktor berpedoman pada otonomi keilmuan
– Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar di lingkungan PS Doktor Ilmu Kedokteran Unud dijamin dan dilaksanakan dengan sangat baik. Civitas akademika bebas berkreasi dan berinovasi dalam penelitian dan dilakukan dengan berpedoman pada kode etik dosen dan ketentuan akademik.
– Otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik , kemitraan dosen mahasiswa telah tercantum dalam STATUTA UNUD yang dilaksanakan secara rutin dan konsisten.

Ketersediaan dan Kelengkapan Jenis Prasarana

Dalam upaya untuk menunjang suasana akademik, PS Doktor Ilmu Kedokteran Unud berkoordinasi dengan Pascasarjana Unud menyediakan berbagai fasilitas dasar dan fasilitas pengembangan berupa sarana dan prasarana. Untuk menunjang terciptanya suasana akademik yang kondusif, tersedia prasarana, seperti perpustakaan, ruang seminar, dan laboratorium komputer. Perpustakaan yang ada di Pascasarjana Unud dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dan dosen. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengakses perpustakaan berlokasi di kampus Bukit Jimbaran. Ruang kelas dipakai untuk ruang kuliah, sedangkan pelaksanaaan seminar jika pesertanya relatif sedikit maka digunakan ruang Rapat BPPS (kapasitas 30 orang) di Lantai III Gedung Pascasarjana. Ruang seminar dengan kapasitas besar (di atas 300 orang) tersedia juga di lantai III Gedung Pascasarjana. Common room ada di ruang administrasi atau di lobby gedung Pascasarjana Unud dan ruang diskusi.

Fasilitas lain yang dapat diakses oleh mahasiswa dan dosen adalah gedung GDLN yang menyediakan fasilitas teleconference, dan akses internet. Sarana penunjang lain, seperti kantin, Lab Bahasa, fotokopi, percetakan Udayana University Press, toko buku, dan ruang mahasiswa (student center). Sarana yang tersedia berupa koleksi buku dan jurnal ilmiah yang ada di perpustakaan Pascasarajana Unud. Akses internet dapat dilakukan dari seluruh ruangan dalam Gedung Pascasarjana Unud. Mahasiswa dan dosen dapat memanfaatkan fasilitas hotspot yang disediakan oleh GDLN Unud. Fasilitas yang tersedia untuk menunjang kegiatan perkuliahan, terdiri atas ruang kuliah yang dikelola bersama oleh Pascasarjana Unud, ruang dosen dan ruang administrasi, yang semuanya dilengkapi dengan AC. Fasilitas pembelajaran yang ada di dalam kelas, meliputi desktop, LCD, AC, whiteboad, layar, kursi dan meja, dikelola oleh Pascasarjana Unud.

Sarana dan prasaran yang tersedia untuk terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika sebagai berikut:

A. Perpustakaan
Sebagai pusat rujukan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka keberadaan Perpustakaan bagi Program Doktor Ilmu Kedokteran Pasca Sarjana Unud adalah suatu keharusan. Sarana dan prasarana yang tersedia di perpustakaan meliputi :
(1) Gedung/ruangan perpustakaan
Perpustakaan menyediakan ruang yang cukup untuk koleksi, staf dan penggunanya.
a. Ruang Pengguna
b. Ruang Staf
(2) Sumber Daya Manusia Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa perpustakaan dikelola oleh tenaga yang memenuhi kualifikasi sebagai pustakawan, saat ini perpustakaan memiliki 11 orang berpendidikan 2 S2,11 S1, d3 2 , d2 3 , d1 1 . Untuk meningkatkan kapasitas dan skill tenaga yang ada di perpustakaan institusi memberikan kesempatan untuk pengembangan diri melalui kegiatan pelatihan/seminar seperti seminar akreditasi perpustakaan dan seminar perpustakaan digital yang diselenggarakan oleh perpustakaan nasional, klub perpustakaan Indonesia dan lembaga lainnya.
(3) Layanan perpustakaan
a. Jam buka perpustakaan Prodi Doktor Ilmu Kedokteran adalah sebagai berikut: Senin – Jum’at : Pukul 08.00 – 16.00 wita Dengan memberikan pelayanan tersebut diharapkan mahasiswa dapat dengan leluasa dalam penggunaan perpustakaan.
b. Layanan yang diberikan, antara lain :
1) Layanan Sirkulasi Peminjaman Buku.
2) Layanan Referensi layanan Penelusuran Informasi e library Unud dengan menggunakan username U9N25U79DX dan password newpqunud
3) Layanan Keanggotaan.
4) Layanan Internet (perpustakaan menyediakan Komputer yang dapat digunakan secara bergantian).
c. Fasilitas Ruang Baca dan Ruang Serba Guna. – Meja Baca sejumlah 1 set berbentuk L – Free Akses Internet Wifi 2,8 Mbps dengan password : ProdiS3Biomed6974
d. Koleksi.

Koleksi Perpustakaan Prodi Dokttor Ilmu Kedokteran cukup memadai untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa dengan 75 judul terdiri dari buku teks, lebih dari 10 jurnal nasional maupun internasional, lebih dari 10 prosiding, lebih dari 10 majalah ilmiah populer ,dan lebih dari 125 disertasi. Perpustakaan juga berlangganan jurnal ilmiah online dan jurnal ilmiah internationalyang bisa dimanfaatkan civitas akademika Prodi melalui e-Library menggunakan username U9N25U79DX dan password newpqunud.Perpustakaan juga berlangganan e-book internasional yang bisa dimanfaatkan civitas akademika Prodimelalui web : http://site.ebrary.com/lib/unud menggunakan id : unud31 password : exynzgvu.

(5) Unit Laboratorium Biomolekuler, Unit Laboratorium Bahasa, laboratorium Farmakologi Animal Unit, dan Lab Veterinologiyang berfungsi secara terpadu agar pemanfaatannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

B. Ruang Kemahasiswaan
Dalam rangka mengembangkan minat dan bakat mahasiswa, Prodi menyediakan ruang serba guna yang memiliki fasilitas berupa free Wifi, AC, Kulkas, TV, Hot and Cold Dispenser, 2 Unit Komputer, 2 Unit Printer, tinta dan kertas hvs gratis serta kopi dan teh gratis untuk kegiatan kemahasiswaan yang menjadi pusat kegiatan mahasiswa Doktor.

C. Kantin
Kantin adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh Prodi supaya interaksi dan sosialisasi antar mahasiswa dapat terjalin selain di ruang kelas.

D. Ruang publik
Ruang publik di kampus Prodi seperti lobi digunakan untuk interaksi antara mahasiswa dan interaksi mahasiswa dengan sivitas akademika, ruang publik (lobi) dan selasar yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang nyaman dikembangkan untuk mahasiswa dan sivitas akademika.

E. Tersedianya ruang kerja,ruang ujian, dan ruang seminar yang memadai dilengkapi dengan AC , LCD Projector , Screen , pencahayaan yang memadai dan WIFI gratis.

F. Tersedianya lapangan olahraga yang cukup luas, fasilitas ibadah dan ruang seni di Pascasarjana

Telah tersedia secara lengkap prasarana, sarana,serta dana yang cukup untuk memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika.

Interaksi Akademik Berupa Program dan Kegiatan di dalam dan di luar Proses Pembelajaran

Terdapat usaha untuk mewujudkan suatu suasana akademis (academic atmosphere) pada Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Pasca Sarjana unud sehingga dapat tercipta suasana kondusif, baik bagi dosen maupun mahasiswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Prodi Doktor Ilmu Kedokteran Pasca Sarjana Unud terus melakukan berbagai usaha untuk mewujudkan suatu suasana akademik yang dapat menciptakan suasana kondusif antara dosen dengan dosen, dosen dengan mahasiswa serta antar mahasiswa selama proses berlangsung.

Peningkatan interaksi akademik dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berikut ini:
(1) Seminar Nasional tentang pencapaian MDGs dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan mahasiswa dan dosen di lingkungan P.S. Doktor Ilmu Kedokteran Unud dan dosen amaupun mahasiswa sebagai pemakalah. Mengundang berbagai pihak dari berbagai daerah di luar Bali sebagai pemakalah maupun peserta.
(2) Seminar Internasional tentang Osteoporosis, dilakukan sekali setahun dengan melibatkan mahasiswa dan dosen. dosen maupun mahasiswa sebagai pemakalah. Mengundang berbagai pihak dari berbagai Negara sebagai pemakalah maupun peserta.
(3). Pelatihan TOEFL, pelatihan penulisan artikel jurnal internasional, review artikel jurnal internasional, pengabdian masyarakat tentang hidup sehat dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) di desa Besan, kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung-Bali.

Upaya PS untuk Mengembangkan Perilaku Kecendekiawanan Dalam Hal Kepedulian Terhadap Lingkungan dan Kemampuan Untuk Memberikan Tanggapan dan Solusinya

Program StudiDoktor Ilmu Kedokteran Unud memiliki komitmen untuk mengembangkan perilaku kecendekiawanan sivitas akademika dalam hal kepedulian terhadap kemiskinan, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan masalah ekonomi, memberikan tanggapan dan solusinya, melalui kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pengenalan lingkungan dan identifikasi masalahnya dilakukan sebelum dan sesudah pengabdian masyarakat di pedesaan
2. Mengadakan pengabdian kepada masyarakat berupa Pelayanan kesehatan dan penyuluhan kesehatan kebersihan dan cuci tangan yang baik serta demo sikat gigi yang baik oleh Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Kedokterandi Desa Besan-Dawan Kelungkung.
3. Bantuan teknologi tepat guna (TTG) berupa alat pengaduk pembuatan gula semut di desa yang kerajinan masyarakat memproduksi gula semut oleh mahasiswa konsentrasi Ilmu Ergonomi Prodi Doktor Ilmu Kedokteran Unud.
4. Mengadakan pelayanan kesehatan dan penyuluhan secara rutin di desa binaan (PengotanBangli dan Nusa Penida).
5. Melakukan pelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon di hutan mangrove dan di areal kampus Unud bukit jimbaran
6. Kegiatan donor darah mahasiswa semester muda.
7. Kunjungan ke panti asuhan bersamaan dengan kegiatan ulang tahun BKFK Unud.

Lampiran:
Lampiran 1
Lampiran 2

Universitas Udayana Ilmu Kedokteran Biomedik BR STD 5 15062015140516 FINAL (402.6 KiB, 2034 downloads)